Bisnis.com, SURABAYA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mendukung rencana perubahan aturan investasi dalam Perda No.2 Tahun 2019 yang bertujuan untuk semakin memudahkan investasi. “Intinya sepanjang aturan itu lebih memudahkan untuk investasi, ya kita sangat mendukung, karena Jawa Timur masih sangat dilirik investasi asing yang kendalanya selama ini ya di perizinan itu,” kata Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto kepada Bisnis, Kamis (4/8/2024).
Meski begitu, lanjut Adik, Kadin Jatim juga ingin mengusulkan agar dalam perubahan atau revisi aturan investasi tersebut juga perlu ditambahkan poin tentang keterlibatan pengusaha lokal/daerah di sektor Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), paling tidak sebesar 20 persen dalam pengerjaannya.
“Jadi jangan hanya perusahaan dari Jakarta saja, dan apabila ada pengusaha lokal dan daerah yang sudah mampu mengerjakan pekerjaan dengan standar teknologi tinggi (hightech) sebaiknya diutamakan pengusaha daerah yang mengerjakan,” imbuhnya.
Diketahui saat ini Pemprov Jatim bersama dengan DPRD Jatim tengah menggodok isi perubahan PerdaNo.2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal. Perubahan perda tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemprov Jatim untuk dapat lebih memacu investasi di Jatim baik dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga penanaman modal asing (PMA) agar pengusaha memiliki kepastian hukum.
Terdapat 21 pasal yang akan dibahas dalam perubahan perda ini, serta ada penambahan pasal baru dengan menyesuaikan peraturan perundang undangan. Dalam perubahan perda ini juga akan diatur tentang pemberian beragam insentif bagi investor dengan mengacu pada PP No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Khusus untuk PMA di Jatim, juga akan ada aturan soal pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta aturan penggunaan tenaga kerja asing utamanya untuk transfer of knowledge.