SURABAYA, kabarbisnis.com: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri
(Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto merasa prihatin dan menilai putusan Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya atas sengketa PT. Indraco dengan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WIKA
Gedung) tidak adil.
Penilaian ini diungkapkan Adik setelah mendengarkan keluhan
dari PT Indraco tentang putusan BANI Surabaya yang telah memenangkan semua
gugatan WIKA Gedung. Padahal WIKA Gedung telah melakukan wanprestasi atas
perjanjian yang telah dibuat dan disetujui bersama dalam pembangunan apartemen
Suncity Residence di Sidoarjo.
"Putusan BANI Surabaya tidak mencerminkan rasa keadilan
dan pastinya akan menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum dalam
berkontrak bila meninggalkan pekerjaan tidak dianggap wanprestasi dalam
perjanjian dan kesepakatan bisa diabaikan," ujar Adik di Surabaya, Jumat
(8/7/2024).
Sengketa tersebut bermula ketika terjadi ketidaksamaan
persepsi dalam menghitung progres pembangunan Suncity Residence Sidoarjo
senilai Rp 260 miliar dari PT Indraco selaku pemilik gedung kepada WIKA Gedung
selaku kontraktor pembangunan gedung yang ditargetkan selesai dalam jangka dua
tahun dari tahun 2019 hingga tahun 2021.
"Karena adanya miskomunikasi, maka akhirnya WIKA Gedung
mengurangi pekerja sedikit demi sedikit hingga akhirnya tidak ada sama sekali
pekerja yang menggarap proyek tersebut. Akibatnya, pembangunan menjadi molor.
Yang seharusnya sudah selesai menjadi tidak selesai. "Dan ini akan
berpengaruh pada kepercayaan konsumen, PT Indraco juga harus menanggung
bunga dan lain sebagainya. Dampak immaterial ini menjadi sangat besar,"
tandasnya.
Untuk itu, Kadin Jatim akan memberikan perlindungan bagi
anggota atau pengusaha daerah yang telah diperlakukan tidak adil dengan
melakukan pendampingan dan advokasi. "Termasuk kepada PT Indraco atas
Putusan BANI Surabaya terkait dengan menuntut perbuatan WIKA Gedung yang
wanprestasi dengan meninggalkan pekerjaan," ungkapnya.
Agar kasus yang sama tidak terjadi pada Anggota yang lain,
maka Kadin Jatim akan melakukan evaluasi berupa kegiatan Forum Group Discussion
(FGD) untuk melindungi anggotanya dalam berkontrak, memilih tempat penyelesaian
perselisihan usaha termasuk di Peradilan BANI.
"Mengingat banyak anggota yang tidak paham prosedur,
tata laksana, proses dan termasuk biaya sengketa di BANI yang dirasakan sangat
besar dan perlu perhatian khusus," tandasnya.