Menkop UKM dorong BPOM dan BPJPH percepat Sertifikasi Halal untuk UMKM

TRIBUNJATIMWIKI.COM, SURABAYA- Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Halal Product Assurance Agency) untuk mempercepat proses sertifikat halal bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM).

Hal itu dikarenakan belum ada perubahan mekanisme perizinan dari proses mendapatkan sertifikasi halal sehingga untuk mendapatkannya membutuhkan waktu cukup lama.

Padahal Presiden Joko Widodo sudah mengimbau agar sertifikasi halal bisa lebih sederhana sehingga pengurusannya tidak memakan waktu yang cukup panjang, sekitar 21 hari.

"Ini sudah saya bicarakan tetapi kelihatannya belum banyak perubahan. Formalnya pengurusan butuh 21 hari. Kalau ada 30 juta UMKM yang mau mengurus, ya butuh 600 tahun. Keburu kiamat. Padahal Presiden di Rapat Kabinet meminta 2-3 hari. Ini yang saya kira harus segera direspon oleh BPOM dan BPJPH," ucap Menkop Teten Masduki saat menghadiri dan membuka " Jatim Halal Festival 2023" yang digelar oleh Kadin Jatim di Jatim Expo, Jumat (17/3/2024).

Percepatan proses sertifikat halal dinilai cukup penting seiring berlakunya UU Cipta Kerja yang didalamnya juga mengatur keharusan UMKM Mamin memiliki sertifikasi halal di tahun 2024.

Kondisi ini juga diperparah dengan ketidaktahuan UMKM atas penyederhanaan prosedur pengurusan sertifikat halal.

“Karena aturan dalam UU Cipta Kerja kan 2024 seluruhnya harus bersertifikasi halal. Kalau tidak nanti akan diperiksa polisi," tandasnya.

Teten mengatakan, sejauh ini pemerintah telah berupaya melakukan penyederhanaan. Misal standar pabrik pengolahan. Dalam hal ini disebut masih banyak UMKM yang tidak memenuhi persyaratan.

“Kami sebenarnya sudah banyak melakukan pendampingan sebelum UMKM masuk ke BPOM. Apa saja chek listnya yang harus dipenuhi dulu supaya bisa lebih cepat," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan bahwa waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan sertifikasi halal memang masih sangat lama.

Padahal seluruh stake holder, khususnya di Jatim memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan ekosistem industri halal dalam negeri.

"Semua stake holder sangat konsisten untuk meningkatkan ekosistem industri halal. Kadin juga memiliki perangkat dalam percepatan industri halal. Mulai dari kompetensi penyelia, kompetensi pendamping UMKM, dan lainnya. Juga ada Rumah Kurasi, Halal Center Kadin Jatim serta Kadin Jatim Export Center,” kata Adik Dwi.

Kadin Jatim Export Center ini akan kami fokuskan pada industri halal karena yang sudah memiliki sertifikat halal lebih menjamin dari segi kesehatan dan lain-lain. Untuk itu kita dorong ekspor produk untuk yang sudah memiliki sertifikat halal," tambahnya.

Walaupun demikian, Kadin Jatim berupaya maksimal membantu UMKM untuk bisa melakukan "self declare atau "pengakuan halal" yang bisa menjadi alternatif sebelum mendapatkan sertifikat halal.

“Kadin Jatim akan melakukan pendamping UMKM secara konsisten karena masih banyak yang harus diberi pendampingan, salah satunya bagaimana mereka bisa memperoleh self declare," tandas Adik.

Selain pendampingan, Kadin Jatim juga berupaya melakukan percepatan industri halal dengan mempertemukan semua stakeholder industri halal dengan UMKM halal dalam sebuah pameran Jatim Halal Festival 2023.

Ada sekitar 170 both yang diisi oleh ratusan pelaku usaha, dari sektor ekonomi perbankan, makanan minuman, pendidikan, teknologi informatika, makeup cosmetic, tour and ravel, garmen life style, penerbit dan material bahan bangunan.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KADIN Jatim dengan Kabupaten Buru Selatan mengenai Pengembangan Ekosistem Industri Halal dan Pembinaan UMKM Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. Serta dilakukan juga pemberian Surat Keputusan tentang Penetapan Kadin Jatim Halal Center dan Kadin Jatim Export Center.

Penyerahan sertifikat juga dilakukan secara simbolis kepada 10 pelaku K-UKM binaan Pemerintah Provinsi Jatim melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim.