Jatim – Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan keputusan
terkait kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada tahun
2023 dan 2024 mendatang. Keputusan tersebut dikeluaran pada awal November 2022
lalu.
Untuk itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur
mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
yang mengatur kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2023.
Kadin Jatim memandang tidak adanya aturan yang jelas yang
mengatur secara detail tarif CHT berpotensi menimbulkan keresahan bagi para
pelaku usaha, dikarenakan mereka tidak dapat melakukan perencanaan pembelian
pita cukai untuk bulan Januari 2023 yang mestinya sudah dapat dilakukan sejak
awal bulan Desember.
Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto mengatakan
bahwa ketidakjelasan peraturan tarif cukai ini menjadi masalah tambahan yang
harus dihadapi oleh para pelaku usaha yang juga harus terbebani dengan kenaikan
cukai tinggi.
“Pada kenyataannya, cukai rokok mengalami kenaikan tinggi dalam
beberapa tahun terakhir semakin memberatkan para pelaku Industri Hasil Tembakau
(IHT). Ditambah lagi, saat ini aturan baku mengenai tarif tidak kunjung
diterbitkan. Hal ini tentu mengganggu kelangsungan usaha, terlebih pada
perusahaan-perusahaan yang tidak lagi memiliki stok pita cukai, mereka harus
menghentikan operasinya sampai waktu yang tidak diketahui. Ini menciptakan
ketidakpastian usaha.” ucap Adik, Jumat, 9 Desember 2022.
Dirinya menyampaikan bahwa tidak kunjung diterbitkannya PMK
menjadi masalah dan memiliki imbas yang signifikan terhadap keseluruhan rantai
pasok produk tembakau. Sejalan dengan itu, Kadin Jawa Timur juga mengungkapkan
pandangannya terhadap penetapan kenaikan cukai dua tahun yang ditetapkan
Pemerintah.
“Kami menghargai langkah Pemerintah yang pada tahun ini
menetapkan angka kenaikan cukai untuk dua tahun, dengan harapan bahwa ini akan
memberikan proyeksi usaha yang lebih baik,” ujarnya.
Namun, pemerintah perlu melihatnya dengan lebih luas bahwa
dalam beberapa tahun terakhir, IHT sudah mengalami tekanan berat, dan hal ini
diperburuk dengan adanya pihak-pihak tidak resmi yang turut masuk di dalam
industri tembakau dengan melakukan peredaran rokok illegal dengan jumlah yang
kian meningkat. “Mereka ini tidak membayar cukai dan bisa bergerak bebas”
tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero),
Sulami Bahar menyampaikan harapannya bagi Pemerintah untuk dapat lebih
mendukung pelaku usaha resmi di IHT dengan menerapkan peraturan yang jelas dan
transparan.
“Perusahaan rokok sudah banyak ditempa dengan berbagai
tekanan, seperti tarif cukai dan rokok illegal. Angka kenaikan 10% selama dua
tahun ke depan dirasa tinggi bagi kami, apalagi di waktu yang sama kami harus
bersaing dengan keberadaan rokok illegal yang beredar marak di pasar, kami
khawatir kalau industri ditekan terus-menerus seperti ini mereka akan menutup
pabriknya atau yang terburuk mereka beramai-ramai akan beralih ke rokok ilegal
yang pada kenyataanya selama ini diberi karpet merah oleh pemerintah” ucap Sulami.
Sulami berharap, Pemerintah dapat memberikan jaminan
proteksi yang lebih pasti untuk kelangsungan usaha yang kondusif bagi para
pelaku usaha resmi IHT. Salah satunya, dengan menjamin ketersediaan pita cukai
bagi semua pabrik dan segera mengumumkan PMK, mengingat peraturan ini merupakan
kunci penting bagi IHT dalam melakukan perencanaan usaha ke depan. “Dan saat
ini banyak pelaku industri yang terpaksa memberhentikan operasi karena tidak
memiliki kejelasan tersebut,” ujar Sulami.
Owner PT Surya Hutama Anugerah, Sandee Surya yang juga
menjabat sebagai Divisi Kepemerintahan Asosiasi Pengusaha Vapor Indonesia
(APVI) mengaku kecewa dengan adanya penundaan keputusan PMK. Karena perusahaan
sebenarnya sudah menentukan "planning" sejak lama tetapi tidak
bisa segera melaksanakan akibat adanya penundaan tersebut.
"Ini merepotkan karena kami telah menyusun planning dan
sekarang belum boleh melakukan pengajian P3C, ya memang menjadi sulit. Karena
dengan lambatnya keputusan tersebut, maka berdampak pada konsep menjadi
terhenti dan akhirnya harus dimundurkan," ujar Sandee.
Untuk itu industri vape berharap PMK segera diputuskan
supaya segera bisa melaksanakan perencanaan yang telah ditetapkan perusahaan.
"Kami rasa dengan adanya kenaikan itu sudah berat, sekarang malah ada
penundaan lagi, jadi segera diputuskan saja," tandasnya.
Sandee menambahkan, kenaikan cukai untuk industri vape tahun
2023 telah diputuskan sebesar 15 persen. Padahal tahun lalu sudah ada kenaikan
sebesar 17,5 persen. Dengan kenaikan ini pasti akan lebih berat. Ia
menandaskan, saat ini banyak industri vape yang masih bisa bertahan tetapi jika
kalau kondisinya semakin berat, pasti mereka akan tutup produksi. Padahal saat
ini, industri vape sebenarnya masih kecil dan sedang mengalami pertumbuhan.
"Kita akan mencoba segala macam cara agar ada kenaikan
market, karena market vape ini masih kecil dan kita sedang bertumbuh. Tetapi
kalau kita sedang bertumbuh dan kita mengalami perubahan-perubahan seperti ini
ya pasti berat," pungkasnya.