Warta Ekonomi, Jakarta - Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menilai wacana pelarangan
penjualan rokok eceran akan mematikan pedagang kecil yang mengandalkan
penjualan rokok untuk pendapatan mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pasalnya, omzet pedagang pasti akan berkurang karena keuntungan yang didapat
dari penjualan rokok berkontribusi signifikan terhadap pemasukan mereka.
"Kalau rokok eceran dilarang, ini kasihan pedagang
kecil yang jualan rokok. Yang akan terdampak justru yang kecil. Pendapatan
mereka lumayan dari (penjualan) rokok untuk bisa bertahan hidup
sehari-hari," ungkap Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto.
Adik menilai hal yang sudah baik diterapkan adalah untuk
pedagang tidak menjual rokok di lingkungan dekat sekolah dan tidak menjual
kepada anak di bawah umur. Hal ini yang perlu dioptimalkan dan diawasi
penegakannya.
"Kios kecil ini sudah ada aturan jarak jualannya tidak
boleh beberapa meter dari sekolah dan tidak boleh menjual kepada anak di bawah
umur. Seharusnya ini sudah cukup, tidak usah sampai mengatur terkait tidak
boleh jual rokok eceran, karena belum terbukti efektivitasnya tapi dampaknya
terhadap pedagang kecil sudah pasti," ujarnya.
Adik meminta agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang
berpihak pada masyarakat, apalagi di tengah isu krisis dan situasi ekonomi
global yang tidak menentu. Jawa Timur sendiri, lanjut Adik, telah menunjukkan
pertumbuhan ekonomi yang positif. Alih-alih menjaga pertumbuhan ekonomi,
kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran justru
akan berdampak pada stabilitas ekonomi, termasuk di Jawa Timur.
"Mestinya pemerintah saat ini mengeluarkan kebijakan
yang dapat mendukung masyarakat bertahan di tengah isu krisis. Kita harus
memastikan yang kecil-kecil ini agar bisa bertahan. Daya beli msyarakat juga
belum pulih. Semua kebijakan ini harus ditinjau ulang dengan mempertimbangkan seluruh
aspek apalagi di tengah situasi saat ini," tegas Adik.
Pelarangan penjualan rokok eceran ini tertuang sebagai
usulan dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan (PP 109/2012). Adik menjelaskan bahwa ia tidak setuju atas rencana
revisi PP tersebut. Ia melihat bahwa PP 109/2012 telah mengatur secara
komprehensif dan mengakomodir keseimbangan antara ekosistem pertembakauan
dengan kesehatan.
"Saya juga hendak menekankan bahwa PP 109 tidak perlu
direvisi dan masih sangat relevan. Aturannya sudah sangat komprehensif, mari
fokus pada optimalisasi implementasi peraturan yang ada dan sudah sangat baik
sekali. Aturan-aturan ini kalau direvisi tetap dampaknya akan ke pihak-pihak
yang kondisinya tengah berusaha untuk bertahan dan pulih. Mereka adalah tulang
punggung ekonomi kita," pungkasnya.